Pamekasan, Jurnal Jatim– Tiga orang diduga komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Pamekasan, Jawa Timur ditangkap satreskrim Polres setempat usai melakukan aksi kejahatannya.
Mereka yakni pria berinisial S (44) dan MJ (52) asal Banyupelle, Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan serta MA (33) warga Bluuran Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.
Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka adalah 2 unit sepeda motor honda nopol M 3134 NE dan nopol N 5490 ACC serta BPKB dari kedua motor tersebut.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan penangkapan ketiga terduga pelaku dari laporan masyarakat yang telah kehilangan satu unit motor nopol M 3134 NE.
Motor itu hilang dari dalam rumah korban yang tinggal di Dusun Bunpandan, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Sabtu 4 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
Mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan bergerak memburu para pelaku curanmor dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengantongi pelaku S,” ucap Rogib Triyanto, Kamis (16/6/2022).
Setelah itu, pelaku S ditangkap petugas saat berada di sebuah warung di Desa Mamper, Kecamatan Palengaan 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Rupanya, S melakukan kejahatannya tidak sendiri. S mengaku mencuri motor bersama rekannya MA dan MJ. Polisi pun kembali bergerak membekuk kedua rekannya itu.
“Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pamekasan,” ujar Rogib menegaskan.
Rogib mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menciptakan dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Pamekasan.
“Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Pamekasan sangat kami harapkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan seplitsing pasal 363 ayat 1 ke 3,4,4 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.