Polisi Tidak Menahan Tersangka Penculik Bayi Panti Asuhan di Jombang, Ini Alasannya

Jombang, – Meski EMP (25) sudah menjadi tersangka kasus dugaan penculikan bayi di Panti Asuhan di Jombang, Jawa Timur, namun ia tidak ditahan .

Wanita muda asal Desa Losari, Ploso, Kabupaten Jombang itu saat ini hanya wajib lapor ke Polres Jombang. Sebab, polisi masih menunggu hasil tes kondisi kejiwaan tersangka serta rekomendasi terkait.

Kasatreskrim Polres Jombang, mengatakan, penahanan tersangka masih menunggu rekomendasi dari pihak dinas terkait, dan saat ini tersangka wajib lapor.

“Ya (tersangka) belum ditahan dan wajib lapor, penahanan menunggu rekomendasi dari Dokkes Polres Jombang, RSUD dan psikologi.” kata Giadi, Selasa (14/6/2022).

Hingga kini, disebut Giadi, hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka dari tim psikolog dan rumah yang dikabarkan keluar hari ini, ternyata masih belum ia terima.

“Belum kita terima hasil pemeriksaan dan rekomendasinya. Kita tunggu saja,” ujarnya di sela menyaksikan lomba memandikan dan mengafani jenazah di Mapolres Jombang.

Sebelumnya kesimpulan awal jika tersangka mengalami tekanan mental berdasarkan hasil pemeriksaan sementara psikolog. Selain itu, keterangan yang disampaikan tersangka dalam pemeriksaan kerap berubah-ubah.

“Sering berubah-ubah keterangannya. Kalau menurut keterangan keluarga, (tersangka) di rumah orangnya tertutup. Dia di rumah tinggal sama anaknya saja,” katanya.

Giadi sebelumnya menyampaikan tersangka telah cerai dengan suaminya dan memiliki satu orang anak. Tersangka diduga nekat membawa kabur bayi berusia 4 bulan dari panti asuhan di , Kecamatan Diwek, Jombang, pada Senin sore (11/6/2022) karena keinginannya punya anak lagi.

“Menurut keterangan tersangka sampai dengan hari ini yang bersangkutan ingin mempunyai anak lagi,” kata Giadi Nugraha saat konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Modus yang dilakukan yakni mendatangi panti asuhan dan bermain dengan anak-anak panti. Kepada pengasuh panti asuhan, EMP mengaku sering berkunjung ke panti saat masih .

Di saat bermain dengan anak-anak panti, pihak pengasuh kemudian pergi untuk melaksanakan salat ashar. Nah, saat lolos pengawasan, EMP langsung pergi membawa bayi tersebut dengan mengendarai Toyota Calya warna putih.

Meski sempat dikejar, namun wanita cantik tersebut berhasil kabur. Nah, ketika dalam perjalanan pulang ke rumah, ia merasa takut karena membawa bayi yang bukan anaknya. Ia lalu memutuskan mengembalikan ke panti asuhan.

Polres Jombang yang mendapatkan laporan dugaan penculikan anak dari pengasuh panti langsung menangkapnya saat perjalanan mengembalikan bayi itu. Ia lalu dibawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam pasal 76f Jo pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.