Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pengamen Bertato Dibekuk

JOMBANG () – Pria bertato ini diamankan unit Resmob Satreskrim karena membawa kabur seorang perempuan dibawah umur tanpa seijin orangtuanya. Tersangka adalah Suprapto alias Miono alias Patrick (27) asal Dusun Kaweden, Desa Balongwono, Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Tersangka ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban berinisial AW (27) warga ,” kata kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu melalui Kasubag Humas Polres Jombang, AKP Hariyono, Selasa (7/5/2019).

Ia menjelaskan, kejadian membawa lari itu pada (7/3/2019) lalu di perempatan lampu merah (Traffict Light) Kecamatan Diwek, . Berawal dari korban berinisian END (13) diajak tersangka ketemuan dengan alasan kangen.

Karena korban dan tersangka sudah menjalin hubungan , kemudian korban diajak pergi oleh tersangka ke dan untuk mengamen. Pulangnya, mereka menumpang truk gandeng. Dalam perjalanan tersebut, korban terjatuh dari atas truk yang ditumpanginya. Lalu korban dibawa ke RS Dr. Soetomo Surabaya karena mengalami luka yang cukup parah.

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka yang merupakan pengamen akhirnya ditangkap polisi tanpa perlawanan.

“Modus operandinya, tersangka membawa lari korban dengan tujuan untuk mencari biaya perceraian agar bisa menikahi korban dengan cara mengamen,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 potong baju hem lengan panjang warna merah kotak-kota kombinasi hitam dan 1 stel pakaian korban. Kasus tersebut, kini diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

“Tersangka diduga melakukan tindak melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tua atau wali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor: Hafid