JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Pemuda berinisial MB (22), asal Jalan S Parman, Desa Cangkringan Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, dijebloskan ke sel tahanan karena tertangkap basah diduga hendak mengedarkan pil koplo jenis dobel L.
“Pelaku ditangkap anggota unit reskrim Polsek Ploso di depan bank BRI jalan raya Ploso-Kabuh, masuk desa Rejoagung, Kecamata Ploso,” kata AKP Hariyono, Kasubbag Humas Polres Jombang, Senin (6/5/2019).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Ploso. Petugas pun melakukan penyelidikan. Nah, saat disekitar TKP, petugas melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan.
Pemuda itu, seperti sedang menunggu seseorang. Aparat berkorps cokelat tersebut langsung menghampiri pemuda itu. Nah, ketika diiterogasi, MB terlihat gagap dan ketakutan. Petugas pun menggeledah badannya.
“Ditemukan barang bukti 25 butir pil dobel L yang terbungkus plastik di saku celanannya. Pelaku kemudian dibawa ke kantor Polsek,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka MB, petugas juga menyita barang bukti lain seperti, sebuah HP merek Oppo berikut kartu simcardnya serta sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AG 4648 XH. Kini, polisi masih mengembangkan kasus itu, untuk menangkap jaringannya.
“Tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 196 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Azriel