Tuban, Jurnal Jatim – Puluhan orang mendatangi Polres Tuban melaporkan kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan reseler pasangan kekasih berinisial F dan R, warga Tuban, Jawa Timur, Senin (17/1/2022).
Para korban yang investasi di pasangan kekasih itu rata-rata tergiur oleh iming-iming keuntungan yang menggiurkan antara 40 sampai 50 persen dari nominal investasi.
Total kerugian nasabahnya atau member dari investasi bodong tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Hari ini kita mengadu atau membuat laporan terkait masalah investasi bodong,” kata kuasa hukum dari korban investasi bodong, Nang Engki Anom Suseno.
Kasus tersebut diduga kuat jaringan investasi bodong yang ada di Lamongan dengan pelaku Samudra Zahrotul Bilad (21), mahasiswi asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan yang sudah ditahan polisi.
Perempuan tersebut merupakan Owner tunggal investasi bodong bernama “invest yuk”.
“Dua reseller asal Tuban berinisial F dan R kita laporkan,” tambah Direktur LBH Muhammadiyah Tuban ini.
Menurutnya, data sementara yang terhimpun sebanyak 99 orang korban penipuan dari dugaan kasus investasi bodong yang dilakukan dua orang itu. Rata-rata kerugian korban berkisar Rp10 juta sampai ratusan juta.
“Mulai tercium tanda-tanda tidak baik pada awal Januari 2022. Dimana, tidak ada uang masuk sebagai keuntungan investasi yang diterima korban,” ujarnya.
Sementara itu, Eka Nur Diana salah satu korban penipuan investasi bodong mengaku ikut gabung dengan menyetor uang sebesar Rp13 juta. Ia dijanjikan mendapat keuntungan sekitar 30 sampai 40 persen melalui bisnis tersebut.
“Mereka menjanjikan investasi trading dengan keuntungan 40 persen setiap 10 hari,” jelas Eka Nur Diana ketika ditemui di Mapolres Tuban.
Bisnis gelap investasi bodong yang ada di Tuban tersebut telah dilakukan sejak bulan Oktober 2021. Selama itu, rata-rata korban telah menyetor uangnya di atas Rp10 juta sampai Rp20 juta.
“Usahanya (investasi) mulai dari bulan Oktober. Saya gabung Desember 2021, dan setor Rp 13 juta,” katanya.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa, membenarkan laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi dengan modus trading saham dengan pelaku utamanya telah ditahan di Polres Lamongan.
“Kerugian belum bisa kami data karena korban yang melaporkan baru dua orang. Terkait, terlapornya masih kami lakukan proses penyelidikan,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel