Buronan Pencuri HP di Tulungagung Beraksi Saat ke Rumah Mantan Kekasih

Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang pencuri (HP) di Tulungagung Jawa Timur ditangkap satreskrim setempat setelah sebulan buron. Pelaku berinisial AA (32) warga Jajar, Kecamatan Wates, .

“Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tulungagung,” ungkap Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko, Senin (10/1/2022).

Nenny mengatakan kasus curat ( dengan pemberatan) tersebut dibekuk unit resmob satreskrim Polres Tulungagung, pada Kamis (6/1/2022) lalu. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan.

“Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian 2 buah HP di Jalan Umum (toko buah) Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Kronologis pencurian yang dilakukan pelaku terjadi Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya pelaku AA meluncur dari menuju ke Trenggalek untuk menemui mantan kekasihnya.

Namun, saat melintas di lokasi kejadian, pelaku melihat adanya dua unit di dasbor pengguna jalan. Seketika itu timbul niat pelaku untuk mengambil kedua ponsel tersebut.

“Setelah mencuri HP tersebut, pelaku melanjutkan perjalanannya menuju ke Trenggalek,” kata Nenny menjelaskan.

Setelah kejadian itu, melaporkan ke Polres Tulungagung. Dari laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Setelah satu bulan dari penyelidikan, tim Satreskrim Polres Tulungagung, berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan beserta sejumlah barang buktinya.

“Hasil penyelidikan teridentifikasi jika pelakunya adalah AA yang selanjutnya dilakukan penangkapan,” ujar Nenny Sasongko.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa dua unit HP yang dicuri pelaku, 1 unit sepeda motor merek honda beat nopol AG 3053 JL dan sebuah baju hem lengan panjang motif kotak-kotak warna merah hitam yang dipakai saat melakukan kejahatannya.

Nenny menambahkan jika pelaku dan barang bukti yang disita tersebut kini berada di Mapolres Tulungagung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” imbuh Nenny menandaskan.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid