Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang pria berinisial JY warga Tulungagung, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap purnawirawan (Purna) polisi dengan senjata tajam keris.
Peristiwa itu terjadi di Desa Kedungdowo Kecamatan Pakel, Tulungagung, pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 11.30 Wib lalu. Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek setempat.
“Pelaku diamankan di rumahnya dengan barang bukti sebilah keris panjang,” kata kata Kapolsek Pakel AKP Randhy Irawan melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (8/1/2022).
Kejadian berawal korban pensiunan Polri berinisial DL (60) bersama istrinya WI (57) dan perangkat desa datang ke rumah seoranf pria berinisial S di Desa Kedungdowo, kecamatan Pakel.
Korban datang ke rumah S bersama istrimya dengan tujuan rencana akan menyelesaikan permasalahan anaknya yang berpacaran dengan anak S.
“Saat sampai di depan rumah S, sempat terjadi cekcok antara korban dengan S,” kata Iptu Nenny Sasongko.
Ketika terjadi percekcokan tersebut, tiba-tiba saja JY yang berada di dalam rumah, langsung keluar dengan membawa senjata sebilah keris panjang.
Kemudian, kata Nenny, keris tersebut diacungkan kepada korban yang disertai dengan pengusiran dan pengancaman akan membunuh korban jika tidak segera meninggalkan tempat tersebut.
“Saat mengacungkan keris panjang tersebut, JY berkata “ojo rame rame neng kene eneng wong sakit ngalio lek ora ngalih tak bacok” (jangan gaduh, di sini ada orang sakit, pergi sana, kalau tidak pergi saya bacok),” kata Nenny.
Nenny melanjutkan korban yang merasa ketakutan dengan ancaman itu langsung pergi dari rumah S. Setelah itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Pakel Polres Tulungagung.
Tidak lama berselang, JY diamankan di rumahnya beserta dengan barang buktinya sebilah keris yang digunakan mengamcam korban. Dalam peristiwa itu, tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi korban mengalami ketakutan.
“JY akan dikenakan Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid