MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Seorang pencuri Hand Phone (HP) disebuah masjid telah ditangkap warga. Pelaku berinisial P (47) warga Banjar panggul, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto kini telah serahkan ke polisi dan mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka mengatakan, pelaku mengambil HP merk Oppo milik Panca Nandra warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Saat itu, HP miliknya disimpan didalam tas dan ditinggal untuk memperbaiki bangunan Masjid At-Taqwa, Pasar Tanjung Jalan Residen Pamuji, Kelurahan Jagalan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Tak lama kemudian, korban mengambil tas-nya dan mengecek HP miliknya. Alangkah kagetnya, alat komunikasi miliknya tidak ada didalam tas-nya. Korban berusaha mencarinya dan bertanya kepada takmir masjid.
“Setelah dilihat melalui CCTV, diketahui ciri-ciri pelaku. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi,” katanya, Jumat (26/4/2019).
Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Nopol S 6285 PL, uang tunai sebesar Rp 345.000, 1 buah celana jeans warna abu-abu, 1 buah kaos lengan panjang warna gelap, 1 buah Buku Dos HP Oppo Neo 7 warna putih, dan 1 (satu) buah Flasdish yang menyediakan video rekaman CCTV.
“Kejadian itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 1800.000,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah sering melakukan pencurian di masjid tersebut sebanyak 5 kali dan barang yang diambil diantaranya uang tunai dengan jumlah antara Rp 100.000 sampai dengan Rp 2.000.000, – milik jama’ah yang sedang shalat di masjid.
“Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP jo 65 KUHP atau 363 ayat 1 ke 3 (e) tentang Pencurian, ”pungkasnya.
Editor: Hafid