Tuban, Jurnal Jatim – Polres Tuban, Jawa Timur mengamankan seorang pria, bernama Edi Kastun (55), warga Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur karena melakukan penganiayaan berat terhadap temannya, Slamet (56) dalam kondisi mabuk minuman tuak.
Akibat penganiayaan tersebut, Slamet mengalami luka serius pada bagian kepala lantaran dihantam atau dikepruk pelaku dengan menggunakan botol kaca kecap saus alias sambal. Kemudian korban dilarikan ke rumah sakit guna perawatan medis.
“Anggota mengamankan tersangka yang berada dirumahnya,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman didampingi Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Adhi Makayasa dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Senin, (18/10/2021).
Darman menjelaskan, kasus itu bermula ketika tersangka bersama korban menghadiri acara pertemuan warga di salah satu rumah di kecamatan setempat, Senin siang, (11/10/2021). Pada acara itu, mereka berdua menikmati sajian menu makanan berupa daging kambing.
Tak lama berselang, korban memberitahu tersangka bahwa sajian daging kambing yang dimakan berasal dari kambing yang sudah mati baru disembelih.
“Korban memberitahu tersangka apabila makanan yang dibuat dari kambing yang sudah mati bukan dari kambing hidup yang disembelih. Namun tersangka tidak memperdulikan dan tetap makan,” kata Darman.
Kabar tak sedap itu terdengar ditelinga pemilik hajatan. Keesokan harinya, pemilik hajatan langsung mendatangi tersangka dengan nada marah-marah lantaran merasa dituduh telah menyajikan masakan daging kambing berasal dari kambing yang sudah mati baru disembelih.
“Tuan rumah acara pertemuan warga mendatangi tersangka dengan marah-marah dan menuduh karena ucapan tersangka yang mengatakan bahwa masakannya dari kambing mati. Padahal tersangka tidak bermaksud menuduh tuan rumah,” jelasnya.
Tak terima dengan hal itu, tersangka pun mencari keberadaan korban karena dia merasa dipermainkan sehingga kena marah dari tuan rumah yang punya acara. Ia mencari korban dalam kondisi mabuk minum tuak dan emosi.
“Tersangka yang dalam keadaan emosi dan mabuk tuak mendatangi korban untuk merundingkan atau membicarakan masalah tersebut,” jelas mantan Kapolres Sumenep itu.
Itikad baik dari tersangka diabaikan oleh korban. Merasa terhina, akhirnya tersangka naik pitam dan mengambil botol kaca saus yang ada di depannya. Seketika itu pula botol kaca langsung dipukulkan ke arah kepala korban.
“Tersangka mengamuk dan langsung mengambil botol kecap botol saus yang terbuat dari kaca,” jelas Kapolres Tuban.
Sehingga korban mengalami luka terbuka di bagian kepala atas, luka terbuka pipi sebelah kiri, hidung dan pingsan atau tak sadarkan diri.
“Korban pun tidak sadarkan diri,” tambah Kapolres Tuban.
Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban. Selanjutnya, anggota melalukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai sejumlah saksi hingga diamankan tersangka.
Lebih lanjut, tersangka jerawat pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama paling lama 5 tahun.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel