BLITAR (Jurnaljatim.com) – Anggota Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Solikin (32) warga Plampangan, Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
“Tersangka ditangkap di Dusun Jajar, Desa/Kecamatan Selopuro, Blitar,” kata Iptu Muhamad Burhanudin, Kasubbag Humas Polres Blitar, Senin (22/4/2019).
Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 poket sabu 0,26 gram, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan 1 buah dompet warna hitam. Barang bukti itu, kini berada di Mapolres setemlat.
Terungkapnya kasus peredaran barang haram itu bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Satuan Resnarkoba Polres berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringannya. Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah di tahan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Azriel