Dua Orang Budak Sabu di Jombang Diringkus Polisi, Kapok!

Jombang, Jurnal – Kepolisian sektor (Polsek) Mojowarno, Jombang, Jawa Timur dalam upaya memberantas peredaran narkoba diwilayahnya berhasil meringkus dua orang .

“Sebanyak dua orang budak itu dari hasil interogasi mereka diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut,” kata Mojowarno, Jombang, AKP Yogas, Selasa (14/9/2021).

Para pelaku yang masuk dalam target operasi penangkapan itu diketahui bernama Riadi (33) warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno dan MH (18) warga Kecamatan Jogoroto.

Keduanya diringkus di tempat berbeda beserta beberapa paket narkoba pada Minggu (12/9/2021) lalu. Saat ini kedua pelaku mendekam di Mapolsek setempat.

“Kedua pelaku kita tangkap di tempat berbeda. Sekarang masih kita dalami pemeriksaan,” ujar Yogas.

Diungkapkan Yogas, penangkapan Riadi dan MH, bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Mojoduwur. Selanjutnya, menerjunkan anggotanya melakukan penyelidikan.

“Kemudian kita amankan Riadi saat melintas di Jalan Raya Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno dengan barang bukti dua buah klip sabu-sabu masing-masing 0,19 gram,” katanya.

Dihadapan kepolisian, Riadi mengaku mendapat barang haram tersebut dari MH warga Jogoroto. Kemudian petugas mendatangi rumah MH dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

“Di rumah MH kami amankan satu plastik klip isi sabu-sabu dengan berat kotor 2,70 gram. Kami juga amankan satu buah timbangan dan dua bendel plastik yang berisi plastik klip kosong,” kata mantan Kapolsek Gudo tersebut.

Atas perbuatannya itu, kedua laki-laki itu dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel