Polisi Jember Tangkap Empat Orang Pengedar Ganja Via Online

Jember, – Satuan Reserse Narkoba Jember, Jawa Timur, berhasil membongkar peredaran ganja yang dijual dengan menangkap empat orang pelaku, dua di antaranya berstatus mahasiswa.

Keempat pelaku yakni Beni BO (29) warga Kebonsari Jember, AW (30) warga Jalan Trunojoyo Jember, IS (24) asal Sanggau, Kalimantan Barat dan IM (22) asal Kabupaten Bontang, Kalimantan Timur. IS dan IM merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.

“Terungkapnya kasus ini dari informasi masyarakat adanya peredaran ganja di Jember,” terang Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, Sabtu (12/6/2021).

Dia mengatakan, mereka ditangkap pada Rabu (9/6/2021) lalu. Awalnya, anggota meringkus BO saat mengambil kiriman paket ganja di Kebonsari yang tidak jauh dari rumahnya. BO kedapatan membawa 1,4 kilogram ganja.

“Saat diamankan, BO mengaku hanya sebagai ,” jelas dia saat konferensi pers di Mapolres Jember.

Lantas, petugas mengembangkan hingga didapatkan lainnya yakni AW selaku pemesan. Pelaku AW ditangkap dengan barang bukti ganja dengan berat 1,3 gram.

“Dari BO dan AW kami kembangkan lagi, ternyata mereka mendapatkan barang dari IS dan IM. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap keduanya di kos daerah Malang,” katanya.

Dari penangkapan kedua mahasiswa itu, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,4 kilogram ganja. Kemudian, lanjutnya, mereka dibawa ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.

“Keduanya mengaku selama ini pesan ganja langsung dari dengan sistem secara online,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus peredaran ganja itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 2,8 kilogram ganja kering, Handphone (HP) serta satu unit motor honda beat warna putih.

Atas perbuatannya itu, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun .

 

Editor: Hafid