Astagfirullah! Seorang Paman di Tuban Setubuhi Keponakan Hingga 15 Kali

, Jurnal Jatim – Satreskrim Tuban, berhasil menangkap seorang paman yang tega memerkosa keponakannya berusia di bawah umur yang dititipkan orangtuanya di rumah pelaku.

Akibat kelakuan pamannya itu, korban yang berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku dasar (SD) harus menanggung malu dan mengalami trauma mendalam.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa mengatakan, pelaku berinisial P (56), seorang , Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Pelaku dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah kita amankan,” kata Adhi, Jumat (23/4/2021).

Dikatakan Adhi, pelaku menyetubuhi korban hingga belasan kali di dalam kamar tidurnya saat korban dititipkan orangtuanya di rumah pelaku.

“Orang tua korban menitipkan korban ke pamannya karena sedang akibat kecelakaan,” katanya.

Saat itu, paman korban yang merasa kesepian, secara diam-diam masuk ke kamar korban pada malam hari pukul 22.00 Wib. Di kamar itu, korban pasrah menjadi budak pelampiasan nafsu pamannya.

“Pelaku menjalani aksinya pertama pada malam hari pukul 22.00 Wib pada awal Desember 2020. Kejadian itu dilakukan ketika korban tengah tertidur di kamar,” katanya.

Perbuatan bejat sang paman ternyata tak berhenti sampai disitu, dia kembali melakukan hal sama ketdalapada malam hari. Dan kejadian terakhir pada 8 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Keterangan korban kurang lebih sudah 15 kali paman korban melakukan persetubuhan dan pencabulan,” ujarnya.

Pihak yang mengetahui dan tak terima dengan kejadian itu, akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian. Atas laporan itu, petugas lalu bergegas menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku telah ditahan, dan ditangkap ketika berada di rumahnya,” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Selain pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut. Di antaranya, celana korban, seprei tempat tidur, dan lainnya.

“Semua barang bukti telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Editor: Azriel