Bandar Sabu Asal Jombang Ditangkap Polisi di Gresik

Gresik, – Muhammad Jimmy Iskandar (23) bandar sabu asal Jombang, Jawa Timur ditangkap disebuah kos-kosan, Bulurejo, Benjeng, Kabupaten Gresik, .

Jimmy adalah residivis perkara sabu-sabu. Ia diduga kuat bandar narkotika jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) , Sidoarjo. Kristal haram itu diedarkan di wilayah Gresik selatan.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, penangkapan asal Desa Mojongapit, itu berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Tersangka ditangkap di tempat kos-nya pada Jumat 9 Januari 2021,” kata Hery Kusnanto, Rabu (13/1/2021)

Ia tidak berkutik setelah polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dua poket sabu seberat 1 gram dan satu buah pipet kaca berisi kristal putih sabu dengan berat 2,08 gram siap edar.

“Kami juga mengamankan satu set alat isap dan satu buah HP yang digunakan untuk transaksi. pelaku juga menyediakan tempat kos untuk mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Hery Kusnanto, Rabu (13/1/2021).

Di hadapan polisi, pemuda lulusan SMA itu mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku tergiur untung besar hasil penjualan sabu.

Lebih lanjut Hery mengatakan, Jimmy merupakan mantan narapidana kasus narkotika di Polres Jombang yag baru keluar dari penjara.

“Tersangka ini pengedar sabu . Sabu tersebut didapatkan dari rekannya di -Sidoarjo,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Jimmy dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Editor: Azriel