Jombang, Jurnal Jatim – Pria bernama Nova Kristianto, salah satu warga Dusun Kebondalem, Desa Kademangan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur diamankan polisi karena menjual pil dobel L.
Dari tangan pemuda berusia 29 tahun tersebut, polisi mengamankan 10 butir pil dobel L yang dimasukkan ke dalam bungkusan rokok.
Kasubbaghumas Polres Jombang AKP Hariono mengungkapkan, Nova diciduk unit reskrim Polsek Diwek Jombang di rumah mertuanya di Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
“Ditangkap tadi pagi sekitar pukul 05.30 WIB di rumah mertuanya,” kata Hariono, Rabu (11/11/2020).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis obat terlarang bermula dari tertangkapnya laki-laki inisial DK pada Selasa (10/11/2020). Dari keterangan DK, pil koplo tersebut didapat dari Nova.
Selanjutnya pria bertato di tangan itu ditangkap dan digeledah hingga ditemukan sepuluh butir pil dobel L. NK dan barang bukti dibawa ke Polsej untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita kembangkan guna menemukan pelaku lainnya. Guna kepentingan sidik padanya dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa izin, tersangka dikenakan pasal 196 Undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor: Azriel