Direkam Tetangga, 6 Kali Bapak Cabuli Anak Kandung di Tuban

Tuban, Jurnal – Aksi bejat Nur Kholis (43) Tuban, yang mencabuli serta menyetuhi kandungnya sendiri sebanyak 6 kali terbongkar. Aksi tak senonoh pelaku direkam tetangganya melalui lalu dilaporkan ke polisi.

Pria paruh baya tersebut telah ditangkap Satreskrim Tuban dan kini dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tetangga pelaku merekam atau memvideo aksi pelaku saat melakukan perbuatan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri,” kata Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Jumat, (30/10/2020).

Ruruh mengatakan pelaku dan korban tinggal satu rumah sejak tanggal 31 Mei 2020. Sebelumnya, korban dari sejak lahir sudah diambil dan tinggal bersama dengan neneknya karena ibu korban telah meninggal dunia.

“Istrinya pelaku sudah meninggal dunia kurang lebih 3 tahun yang lalu,” jelas Ruruh.

Saat tinggal di rumah pelaku, korban bersama tiga anaknya tidur bersama di atas kasur lantai ruang tamu rumahnya. Melihat kesempatan itu, pelaku kemudian tak kuasa menahan nafsu untuk melakukan pelecehan seksual pada korban untuk pertama kalinya.

Kejadian itu kembali diulang lagi hingga enam kali pada keadaan rumah sepi baik siang maupun malam hari. Akibat kejadian itu, korban yang masih di bawah umur mengalami trauma.

“Pelaku sudah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali di waktu dan hari yang berbeda tetapi dalam satu tempat yang sama,” kata mantan Kapolres Madiun itu.

Pelaku mengaku melakukan pencabulan hingga beberapa kali dengan modus menuruti hawa nafsu karena istrinya telah meninggal dunia. Selain itu, pelaku juga menjanjikan kepada korban akan dibelikan baju agar mau menuruti keinginan pelaku.

“Pelaku memberikan janji kepada korban akan dibelikan baju sehingga korban selalu mau di ajak pelaku untuk melakukan perbuatan asusila, tetapi sampai sekarang ini tidak pernah dibelikan baju sama pelaku,” imbuh Ruruh.

Berdasarkan data dan identitasnya, pelaku sudah menikah sebanyak dua kali. Dari pernikahan itu dikarunia satu anak (korban) dan istri pertama meninggal dunia di tahun 2003 silam.

“Pelaku kembali menikah lagi pada tahun 2004 dan istri kedua meninggal pada tahun 20015. Hasil pernikahan kedua itu dikarunia dua anak yakni perempuan dan laki-laki,” kata Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2000 tersebut.

 

Editor: Hafid