Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi menangkap MM (55), laki-laki warga Jl MH Thamrin, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk dengan kasus berat.
Terduga pengelola sabung ayam tersebut ditangkap bukan karena kasus perjudian sabung ayam, namun karena pengancaman dan penganiayaan terhadap pedagang ayam di area Pasar Ayam Banaran.
Korbannya bernama Heri Wicaksono, warga Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
“Penangkapan MM setelah kami menerima laporan korban,” kata Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan laporan, korban dianiaya dan dicekik dari belakang oleh pelaku saat hendak melapor aktivitas sabung ayam ke Polsek.
MM juga sempat menyeret korban sejauh 10 meter sambil melontarkan ancaman. Saat itu korban menegur sekelompok orang diduga tengah melakukan sabung ayam, pada Sabtu (17/5/2025).
Namun, teguran itu memicu reaksi keras dari MM. Pelaku mencekik dan menyeret korban sambil berkata Ojo lapor Polsek, engko kalanganku mawut (jangan lapor Polsek, nanti arenaku bubar).
“Korban saat itu sempat kesulitan bernapas sebelum akhirnya dilerai oleh saksi,” kata Joni dalam keterangannya yang diterima JurnalJatim.com, Selasa (20/5/2025).
Tak terima dengan perlakuan itu, korban langsung melaporkan ke polisi. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Kami serius menangani kasus ini. Selain menyidik pelaku penganiayaan, kami juga mendalami dugaan praktik sabung ayam yang terjadi di lokasi,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum, kaos, dan celana yang dikenakan korban saat kejadian.
Joni memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan aksi yang dilakukan oleh terduga pelaku sangat mengganggu ketertiban umum dan harus ditindaktegas.
“Tersangka dijerat dengan pasal 335 ayat (1) ke-1e subsider Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman dan penganiayaan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara,” tandasnya.
AKBP Henri juga menegaskan bahwa Polres Nganjuk berkomitmen dalam menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan pasar yang aman dan tertib bagi masyarakat.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com