JOMBANG, Jurnal Jatim – Lagi-lagi peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Jombang, Jawa Timur. Yang membuat miris, pelakunya saudara sepupu korban yang sudah memiliki istri.
Yakni DS (19) warga asal Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Ia diduga menggauli saudara sepupunya AMW (15). Saat ini, pria bejat itu sudah diamankan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jombang.
Informasi yang diperoleh, laki-laki tersebut melampiaskan nafsu bejatnya pada 2 Agustus lalu di rumah temannya Desa Galengdowo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang.
Kanit PPA Satreskrim, Ipda Agus Setyani mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban dan pelaku, saat itu korban yang baru saja ditinggal ibunya meninggal menghadiri tahlilan selamatan tantenya yang juga meninggal dunia.
Setelah mengikuti tahlilan selamatan, malam itu korban yang satu desa dengan pelaku diajak jalan-jalan dan makan bakso. Korban tak curiga lantaran yang mengajak kakak saudara sepupunya sendiri.
Rupanya itu hanya akal bulus pelaku agar bisa menggoyang saudara sepupunya. Usai membeli bakso, korban tidak diantar pulang ke rumahnya, namun diajak ke sebuah rumah kosong.
Di tempat itu, korban dibawa ke kamar lalu dirayu dan dipaksa pelaku untuk diajak berhubungan intim.
“Akan tetapi, korban tidak diajak pulang, malah mampir ke TKP atau rumah teman pelaku. Sesampainya di situ, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Meskipun pelaku sudah menikah,” kata Agus Setyani, Jumat (6/11/2020).
Pasca kejadian, remaja tamatan SMP itu diancam pelaku supaya tidak menceritakan kepada siapapun. Pelaku dan korban seringkali bertemu namun kerabat maupun keluarga tidak ada rasa curiga karena mereka bersaudara.
Terbongkarnya perbuatan pelaku setelah keluarga curiga melihat perubahan korban. Setelah didesak, korban memberanikan diri cerita peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
“Terbongkarnya nafsu bejat saudara sepupu ini setelah korban, pada bulan Oktober menceritakan kepada tantenya lagi, dan kemudian diceritakan kepada ayahnya. Setelah, ditanyai putrinya dan ternyata diakui,” katanya.
Tak terima dengan kejadian yang dialami putrinya, YT ayah korban melaporkan ke Polres Jombang. Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan terduga pelaku.
“Dilaporkan barusan ke Mapolres Jombang, 2 minggu lalu,” lanjut mantan Kanitbinmas Polsek Peterongan tersebut.
Dihadapan polisi, DS telah mengakui perbuatannya dan baru satu kali melakukan hubungan seksual dengan saudara sepupunya tesebut.
Ditambahkan Agus, DS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jombang. Laki-laki beristri tersebut disangkakan Pasal 81 undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan terhadap anak.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.
Editor: Azriel