JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Unit reskrim Polsek Megaluh Polres Jombang berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor milik warga Kedungboto Desa Kedungsari, Kecamatan Megaluh yang terjadi pada Sabtu (5/9/2020). Ternyata, pelakunya tak lain adalah tetangga di desanya.
Kapolsek Megaluh AKP Darmaji menerangkan, pelaku berinisial SM berusia 46 tahun. Laki-laki paruh baya itu dibekuk usai menggondol sepeda motor jenis Yamaha Jupiter milik korban Soleh (67).
“Tersangka ditangkap di rumahnya Dusun Kedungboto, Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh,” kata Darmaji, Minggu malam (6/9/2020).
Setelah itu, ia diamankan ke mapolsek dan atas kejahatannya bakal dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana tentang pencurian motor. Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yamaha jupiter warna hitam merah nopol S 3701 XB.
Kronologi pencurian motor
Asal mula kejadian itu sepulang korban dari kontrol air irigasi sekitar jam 23.00 Wib, korban memarkir sepeda motor di teras rumahnya dengan posisi motor menghadap ke selatan dengan kunci kontak tidak dicabut dan masih menempel di sepeda motor.
“Selanjutnya ditinggal korban masuk rumah untuk istirahat,” jelas mantan Kapolsek Bandarkedungmulyo itu.
Kemudian, Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 Wib korban bangun dan bermaksud mengontrol air irigasi lagi, namun sepeda motor sudah tidak ada pada tempatnya atau hilang. Ia berusaha mencari dan bertanya pada tetangga sekitar namun motor tidak ketemu.
Keesokan harinya, korban melapor ke Polsek Megaluh. Setelah ada laporan, unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Editor: Azriel