Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu Kediri Dari Informasi Masyarakat

KEDIRI (.com) – Dua Kediri diringkus personel atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Yakni Rio Yanuar Effendi (41), warga Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan/ dan Achmad Andi Pranata (27) asal Tegalan, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kasubbaghumas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal setelah personel Satresnarkoba menerima informasi bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di seputaran Kelurahan Dandangan, Kecamatan/Kota Kediri. Berdasarkan informasi tersebut, personel segera menyelidiki di lokasi tersebut.

“Setelah penyelidikan, akhirnya anggota berhasil menangkap Rio di pinggir Jalan Joyoboyo Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/6) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kamsudi, Senin (15/6/2020).

Dalam penggeledahan, personel menemukan berupa serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening, dengan berat 0,29 gram.

“Pelaku pun segera dibawa ke Mapolresta Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Selang 30 menit kemudian, personel Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan di sekitar Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. “Sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu HP daerah Kecamatan Kandat, pelaku lainnya yaitu Achmad ditangkap,” imbuhnya.

Dari hasil penggeledahan kepada Achmad, ditemukan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu disimpan di dalam plastik klip bening dengan berat 0,24 gram.

Kamsudi mengatakan, kedua pelaku saat ini masih berada di Mapolresta Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari keduanya, barang bukti yang disita yaitu satu klip sabu seberat 0,29 gram, satu klip sabu seberat 0,24 gram, satu unit telepon genggam (HP) Samsung A3, satu unit HP Xiaomi Redmy Note 4, dan uang tunai Rp50.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pria itu diduga melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, dan menjual, membeli, serta menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I bukan jenis sabu.

“Dugaan ini sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya dilakukan penahanan di ruang tahanan Sat Tahti Mapolresta Kediri,” tandasnya.


Editor: Hafid