Digeledah, Polisi Temukan Bungkusan Sabu di Rumah Pemuda Bareng Jombang

(.com) kembali dibekuk polisi. Tersangka yang diamankan atas nama Eko Prasetyo Suhartanto (24) warga Dusun Jlopo, Desa Tebel, Bareng, Kabupaten Jombang. Dia ditangkap di rumahnya pada Selasa (10/3/2020).

“Tersangka kita tangkap pada jam 14.00 Wib di rumahnya beserta sejumlah sabu dan alat kelengkapannya,” kata M Kasah, Bareng , Rabu (11/3/2020).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di antaranya 3 klip diduga berisi sabu, 7 pipet plastik, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,57 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 0,46 gram, 1 bungkus plastik klip berisi 0,39 gram, 1 skrop dari pipet plastik, 4 pipet kaca, pipet plastik putih, 1 buah timbangan merek pockat scale, 5 buah korek api gas, uang tunai Rp 300.000, dan satu unit ponsel.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, jika terduga pelaku adalah pengedar Narkoba. Lalu kita lakukan penyelidikan hingga penangkapan,” papar M Kasah.

Atas tindakannya, pemuda tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 (1) huruf a undang-undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.


Editor: Azriel