MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Anggota Satresnarkoba Polresta Mojokerto membekuk dua pelaku pengedar Narkoba jenis pil koplo. Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 88.000 butir pil dobel L siap edar.
Berdasarkan informasi yang didapat Jurnaljatim.com, dua tersangka yang ditangkap yakni berinisial HM alias Bosek, (28) Ojek Online, dan SW alias Wit (27) Kuli bangunan. Kedua pria tersebut warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
“Ditangkap saat operasi aman semeru 2019 di Jalan Raya Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto,” kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Bogiek Sugiyarto, Kamis (19/12/2019).
Kapolresta Bogiek mengatakan, kedua pelaku merupakan TO (Target Operasi) polisi. Mereka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi barang haram pil dobel L.
“Barang bukti yang diamankan 88.000 butir pil dobel L, 1 kardus yang digunakan tempat menyimpan pil, dan dua unit Ponsel,” terang Kapolresta Mojokerto didampingi Kasat Resnarkoba AKP Redik Tribawanto.
Dari pengungkapan tersebut, polisia masih terus mengembangkan guna menemukan pelaku lain yang menjadi pemasok pil perusak otak. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah mendekam di penjara Mapolres Mojokerto Kota.
Barang siapa dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Doubel L tanpa izin edar sebagaimana dimaksud pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jonto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
“Dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera menghubungi Polresta Mojokerto atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda,” pungkas Kapolresta Bogiek Sugiyarto.
Editor: Hafid