JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Dua pria Jombang ditangkap polisi di kolam pancing karena membawa Narkoba Sabu-sabu. Masing-masing Rob (40) warga Dusun Sawahan Gg I, Desa Kepatihan Jombang dan tinggal di Perum Permata Jingga B43 Desa Jabon, Jombang kota. Serta INC (19) warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Jombang.
“Keduanya kita tangkap di Kolam Pancing Mutiara Desa Banjardowo, Jombang,” Kata AKP Wilono, Kapolsek Jombang dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Selasa (12/11/2019).
Dari keduanya, diamankan barang bukti berupa Seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta pipet kaca yang ada sisa sabunya, Sebuah skrop dari sedotan plastik, Dua buah plastik klip kecil bekas bungkus sabu dan Sebuah korek api.
“Keduanya masih dalam pemeriksaan di kantor,” kata mantan Kapolsek Mojowarno ini.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada dua orang pemancing yang gerak-geriknya mencurigakan. Tingkah mereka aneh dan tidak seperti pada umumnya, seperti orang habis mengkonsumsi Narkoba. Polisi kemudian turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Wilono.
Editor: Hafid