JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Hadi Sulaiman alias Coleke (27) warga Dusun Kedunggabus, RT 003/ RW 009, Desa /Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang diciduk polisi karena mengedarkan narkoba okerbaya (Obat keras berbahaya) atau kerap disebut pil koplo jenis dobel L.
Coleke ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Perak Polres Jombang setelah dikembangkannya kasus tangkapan dengan tersangka bernama DAP. Dalam pemeriksaan, DAP mengaku mendapat pil dobel L dari Coleke.
“Dari pengakuan tersangka Dicky, lalu kita kembangkan dan menangkap Hadi Sulaiman alias Coleke di sebuah warung Dusun Kedunggabus, Desa Bandarkedungmulyo, Kecamatan Bandarkedungmulyo pada Kamis (8/11/2019) malam,” kata AKP Untung Sugiarto, Kapolsek Perak, Jumat (9/11/2019).
Dalam penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 5 plastik klip masing masing berisikan 9 butir pil dobel L dengan jumlah total 45 butir. Polisi juga menyita 1 unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi obat terlarang.
“Tersangka merupakan pengedar narkoba. Ungkap Kasus ini masih kamu kembangkan guna mencari dan menemukan pelaku terkait,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya yang telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin, pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan dikenakan Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Hafid