Jual Sabu, Makelar Sepeda Motor Disergap Polisi Jombang

JOMBANG () – Pelaku penyalahgunaan Narkotika di Jombang kembali dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba . Polisi menyergap pelaku di depan Kos-kosan, Jalan Pahlawan, Dusun Wersah, Desa Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang pada Sabtu (19/10/2019) jam 07.30 WIB.

Pelaku bernama Agus Sulistyono alias Potro (36), seorang , yang alamat sesuai KTP, di Desa , Kecaatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa timur.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tesangka. Pemeriksaan masih berlanjut untuk pengembangan guna menemukan pelaku lainnya,” kata AKP Mochamad Mukid, SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, dikonfirmasi Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Senin (21/10/2019).

Kata Mukid, tersangka Agus selama ini merupakan TO (Target Operasi) polisi. Sejak tiga bulan lalu, makelar motor tersebut menjadi sekaligus budak -sabu.

“Saat ditangkap dan digeledah, ditemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,36 di saku celananya,” kata Mukid.

Selain serbuk haram, petugas juga menyita 1 buah HP merk Samsung warna hitam berikut simcardnya yang digunakan sebagai sarana transaksi. Selain itu, juga tunai sebesar Rp 600.000 sisa penjualan sabu-sabu.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba Jombang.


Editor: Azriel