Pengepul Rongsokan Jombang Jadi Kurir Sabu Antar Kota

(Jurnaljatim.com) – Petugas Satuan Reserse Jombang membekuk Kurir sabu antar Kabupaten dan Kota bernama Budi (25) warga Mojowarno, Jombang. Dari tersangka yang sehari-harinya menjadi pengepul , petugas menyita barang bukti hampir setengah ons sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, , menjelaskan, pria yang sehari-harinya bekerja menjadi pengepul rongsokan atau barang bekas ditangkap di daerah Mojoagung, Jombang saat hendak mengantar kristal haram ke seorang pemesannya. Saat digeledah, ditemukan sabu, timbangan elektrik dan uang sebesar Rp 450 ribu.

“Trsangka sudah menjalankan aksinya selama satu tahun dan belum pernah tertangkap. Modusnya, mengambil barang dari dengan ,” ujar AKP Mukid dalam rekonstruksi tersangka di halaman Satresnarkoba Mapolres Jombang, Rabu (9/10/2019).

Mukid mengungkapkan, Setelah mengambil barang dari Surabaya, sebagian diturunkan di Trowulan Mojokerto dan terakhir di Mojoagung Jombang. Budi mengambil barang seminggu satu kali sebanyak 2 ons setiap pengambilan.

“Per sekali mengambil dapat uang Rp 1 juta sampai denan Rp 1,5 juta. Kalau 1 bulan sampai 4 kali mendapat upah sebanyak Rp 6 juta,” terang Mukid.

Kristal haram yang ia ambil, akan diberikan kepada seorang pemesan berinisial AR yang saat ini keberadaanya masih didalami oleh petugas. Mukid mengatakan, untuk mengungkapnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim IT untuk mengetahui keberadaan AR.

“Tersangka dijerat Pasal 114, pasal 112, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun ,” tandas Kasat Resnarkoba.

FOTO: Barang bukti yang diamankan . (Zainul Arifin/Jurnaljatim.com)

Editor: Hafid