SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Suasana sempat memanas dalam persidangan lanjutan perkara narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram, dengan terdakwa Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Larasanti, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap, pada Jumat (30/8/2019).
Terdakwa berusaha mengelak akan adanya barang bukti berupa buku catatan berisi transaksi yang ditemukan di lemari terdakwa.
Hal itu terlihat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melontarkan pertanyaan kepada saksi Risdianto, terkait buku catatan tersebut, apakah benar ditemukan di lemari milik terdakwa. Saksi yang memang menemukan buku tersebut saat melakukan penggeledahan menjawab benar. “Benar pak,” kata saksi Risdianto.
Saat buku catatan itu diajukan ke meja hakim untuk pembuktian, sontak kedua terdakwa kompak tidak mengakuinya dan terkesan mengelak dengan alasan bukan tulisan tangan keduanya. Mendengar jawaban terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pujo Saksono, terlihat begitu geram terhadap kedua terdakwa asal Sampang Madura itu.
“Yang saya tanyakan benar tidak buku (catatan) ini ditemukan sama saksi dilemarimu, saya tidak tanya yang lainnya,” ujar hakim Pujo dengan nada tinggi.
Kedua terdakwa akhirnya menyerah dan mengakui adanya buku catatan tersebut, saat di tunjukkan oleh JPU Winarko berkas surat penggeledahan yang di tanda tangani oleh terdakwa Adolf.
Tak hanya itu, terdakwa Adolf juga mengelak jika kiriman itu bukan atas namanya, melainkan Baruji (alm) penerima sabu. Namun Adolf mengaku tahu barang kiriman tersebut berisi sabu. Dari total berat sabu sebanyak lebih kurang 18 Kg itu, terdakwa Adolf juga mengaku akan mendapat bagian sabu sebanyak 1,5 Kg.
“Iya, tahu pak. Sabu. Dapat 1,5 Kg,” kata terdakwa Adolf.
Begitu dirasa cukup, hakim kemudian memutuskan sidang ditunda pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi yang lain.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, BNNP Jatim berhasil meringkus jaringan narkoba asal Madura. Dari penangkapan itu, tim BNNP Jatim menyita barang bukti yaitu 15 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 18.345 gram atau sekitar 18,3 kilogram.
Diamankan pula tiga buah tas ransel hitam, 12 unit handphone, beberapa paspor Indonesia dan beberapa buku rekening bank.
“Penangkapan dilakukan dengan tersangka Adolf Newyn Panahatan dan istrinya Erlinta Lara Santi di kediamannya yang terletak di Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura pada Sabtu 2 Februari 2019 tepat pada pukul 15.00 WIB,” kata Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko, Jumat (8/2/2019) lalu.
Adolf Newyn Panahatan dan Erlinta Lara Santi menjalankan bisnis gelap sabu-sabu yang didapatkan dari Malaysia. Beberapa saat setelah penangkapan Adolf Dan Erlinta yang dilakukan oleh BNNP Jatim bersama dengan BNN RI, di Dumai Provinsi Riau berhasil menangkap dan mengamankan orang orang yang berkerjasama dengan sepasang suami istri itu.
Selain Adolf dan Erlinta diamankan pula Hasan, Hasul, Febriadi alias Ipet, Iskandar Dan Wati Sri Ayu di rumah Febriandi alias Ipet di Jalan Soekarno RT 12 Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kabupaten Dumai, Riau. Saat penangkapan, para tersangka saat itu sedang bersiap siap untuk berangkat ke Madura. (Yoh)
Editor: Z. Arifin