Jual Sabu 0,35 gram di Mojokerto, Cewek-Cowok Ditangkap Polisi

MOJOKERTO () – Dua orang cewek dan cowok diamankan anggota Satresnarkoba Mojokerto kota. Mereka kedapatan hendak mengedarkan barang haram Narkoba jenis -sabu. Keduanya, saat ini telah mendekam di sel tahanan.

Pelaku ialah inisial ES (39), pria, warga Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan inisial S (28) perempuan, asal Panyindangan, Kecamatan Buahdua, Kabupaten , yang tinggal di depan makam Jl. Raya Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mojoekrto Kota, AKP Hendro Susanto menjelaskan, tertangkap ketika hendak menjual atau mengedarkan Narkoba .

“Kami mendapat adanya peredaran Narkoba di wilayah Kota Mojokerto. Dari penyelidikan lebih dalam, akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka berserta barang buktinya,” ujarnya, Senin (19/8/2019).

Saat ditangkap, kata Hendro, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan berisi 1 klip plastik isi sabu dengan berat kotor 0,35 gram. Polisi juga mengamankan 1 buah HPnMerk Nokia, 1 buah HP Merk Smartfren dan 1 bungkus bekas makanan merk Pontabe.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah kita tahan. Kami kembangkan kasus ini, guna mencari dan temukan pelaku terkait,” pungkasnya.


Editor: Hafid