MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Dua orang cewek dan cowok diamankan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto kota. Mereka kedapatan hendak mengedarkan barang haram Narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya, saat ini telah mendekam di sel tahanan.
Pelaku ialah inisial ES (39), pria, warga lingkungan Randegan, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan inisial S (28) perempuan, asal Desa Panyindangan, Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, yang tinggal di depan makam Jl. Raya Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kasat Reserse Narkoba Polres Mojoekrto Kota, AKP Hendro Susanto menjelaskan, tersangka tertangkap ketika hendak menjual atau mengedarkan Narkoba sabu-sabu.
“Kami mendapat informasi adanya peredaran Narkoba di wilayah Kota Mojokerto. Dari penyelidikan lebih dalam, akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka berserta barang buktinya,” ujarnya, Senin (19/8/2019).
Saat ditangkap, kata Hendro, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berisi 1 klip plastik isi sabu dengan berat kotor 0,35 gram. Polisi juga mengamankan 1 buah HPnMerk Nokia, 1 buah HP Merk Smartfren dan 1 bungkus bekas makanan merk Pontabe.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah kita tahan. Kami kembangkan kasus ini, guna mencari dan temukan pelaku terkait,” pungkasnya.
Editor: Hafid