Alasan Ekonomi, Warga Madiun Curi Sepeda Pancal Polygon

MADIUN () – Unit Reskrim Polsek berhasil meringkus pelaku sepeda pancal merk Polygon yang berada di Kelurahan Kanigoro, , . Pelaku pelaku kini telah di tahan di kantor polisi.

Aiptu Mashudi, Paur Humas bersama Kasi Humas Polsek Kartoharjo dalam keterangannya di ruang Subbaghumas Madiun Kota, mengatakan, inisial DA ditangkap di rumahnya desa Dempelan, Kecamatan/.

“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya, Selasa (23/7/2019).

Pengakuannya, tersangkan nekat sepeda pancal Polygon karena kebutuhan ekonomi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 5.000.000.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun Penjara,” pungkasnya.


Editor: Hafid