Kediri, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak bawah umur, yang pelakunya orang dikenal korban.
Ada dua kasus yang diungkap korps seragam coklat ini. Modusnya berbeda-beda dan harus diwaspadai oleh masyarakat.
Pertama kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pesantren Kota Kediri, dengan tersangka KM dan korban ACM.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, KM melakukan perbuatan tak senonoh di rumah korban pada Senin 10 November 2025 saat orang tua korban sedang pergi bekerja.
“Saat orang tua korban pulang ke rumah mendapati langsung pelaku dan anaknya dalam kondisi telanjang di kamar. Tersangka dalam keadaan gugup segera meninggalkan rumah itu,” ujar Cipto dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Orang tua korban yang tidak terima anak gadisnya disetubuhi, segera melaporkan ke polisi hingga dilakukan penangkapan.
Cipto mengatakan KM mengaku meminta berhubungan layaknya suami istri dengan korban karena korban sering meminta uang kepada dirinya. Namun demikian, tindakan KM tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
Kasus berikutnya terjadi pada Oktober 2025, lalu yang dilakukan F terhadap K. Cipto menyebut pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dengan modus berikan uang sebesar Rp10 sampai Rp 15 ribu setelah melakukan aksinya.
“Kami menekankan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak ini menjadi atensi seluruh pihak baik pemerintah setempat, keluarga, lingkungan sekolah juga aparat penegak hukum,” ujarnya.
Selain kasus tindak pidana pencabulan, polisi juga mengungkap dua kasus pencurian. Yakni pencurian motor dan ponsel. Para pelaku kejahatan tersebut saat ini telah ditahan di Polres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






