Jombang, Jurnal Jatim – Polisi menyita sebanyak 70 batang gelondong kayu jati saat penangkapan perangkat desa di Ngusikan, Jombang, Jawa Timur berinisial AR (36).
Puluhan kayu jati ilegal yang disimpan di area makam (kuburan) saat ini berada di Mapolres Jombang beserta truk yang dipakai memuat.
Kayu jati sebanyak satu truk diduga diambil dari kawasan hutan milik Perhutani di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang dan akan dijual ke luar daerah.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus illegal logging (penebangan kayu) tersebut dari informasi masyarakat.
Informasi menyebutkan jika perangkat desa bagian urusan pemerintahan memiliki kayu hutan, seperti jati potongan berbagai ukuran yang diduga diambil dari hutan.
“Setelah diselidiki, pada Jumat (1/11/2024) kami menemukan pelaku dan barang bukti kayu jati yang diduga diambil tanpa izin di kawasan hutan milik Perhutani Desa Kromong, Ngusikan,” katanya.
Kayu jati tersebut tersimpan di area makam Desa Kromong Kecamatan Ngusikan tidak jauh dari rumah pelaku. Menurut Margono, pelaku sempat berdalih sudah mendapat izin dari pihak berwenang.
“Namun ketika kita meminta izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ternyata tidak ada sehingga kita langsung melakukan pengamanan (penangkapan),” katanya.
Barang bukti berjumlah 70 gelondong kayu jati berbagai ukuran dan 1 unit mobil truk nopol S 8889 UN yang digunakan mengakut kayu turut disita polisi sebagai barang bukti.
Margono mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya. Pelaku mengambil kayu di hutan, lalu pemotongan di tempatnya untuk diperjualbelikan.
“Diijual ke daerah Sidoarjo. Keuntungannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Margonk.
Hingga kini penyidik kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena dari informasinya masih ada pelaku lain yang diduga turut terlibat.
“Informasinya ada beberapa pelaku yang juga diperintahkan untuk mengambil kayu di dalam hutan. Ini masih kami dalami,” tandasnya.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.