Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Arisan dan Investasi di Kediri!

Kediri, Jurnal Jatim – Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan serta investasi, Suwandi, mendesak Polres Kediri untuk segera menuntaskan penanganan kasus yang menjerat perempuan berinisial YM, istri anggota Polri.

Satreskrim Polres Kediri juga telah meningkatkan kasus yang merugikan banyak orang tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)  yang telah diterima korban TH, klien dari Suwandi.

Dalam SP2HP tertanggal 2 Juli 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilaporkan 27 Juni 2026 disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara, meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan, serta akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Kami sudah menerima SP2HP dari penyidik. Artinya, laporan yang kami ajukan telah naik ke tahap penyidikan dan klien kami juga sudah menjalani pemeriksaan tambahan untuk melengkapi proses tersebut,” kata Suwandi di Mapolres Kediri, Sabtu (11/7/2026).

Langkah penyidik yang responsif dalam menangani laporan para korban, menurut Suwandi, harus diikuti percepatan proses penyidikan agar para korban segera memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap penyidik segera melakukan gelar perkara lanjutan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan sehingga penanganan perkara ini memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini masih banyak korban yang menunggu perkembangan penanganan kasus itu. Karena itu, proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.

“Korban bukan hanya satu atau dua orang. Banyak masyarakat yang menunggu kejelasan perkara ini. Karena itu, kami berharap prosesnya dilakukan secara cepat dan akuntabel,” katanya.

Selain mendampingi para korban dalam proses pidana terhadap YM, Suwandi mengungkapkan, pihaknya juga telah  melaporkan suami YM yang merupakan anggota Polri ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Kediri. Laporan itu siajukan agar yang bersangkutan diperiksa sesuai mekanisme internal kepolisian.

“Kami meminta Propam mengawal perkara ini secara terbuka. Informasi yang kami terima, proses terhadap yang bersangkutan masih berjalan di Propam,” katanya.

Apabila penanganan laporan di Propam tidak menunjukkan perkembangan, Suwandi menegaskan akan mempertimbangkan membawa pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Itu merupakan hak hukum kami sebagai kuasa korban. Harapan kami tentu proses di Polres Kediri maupun Propam berjalan sampai tuntas sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan sebelumnya menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum meskipun berstatus sebagai anggota Bhayangkari.

“Terkait pemberitaan yang viral melibatkan anggota Bhayangkari, pada intinya Polres Kediri akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melaksanakan proses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, jajaran Polres Kediri akan menangani perkara tersebut secara objektif mengingat jumlah korban yang diduga cukup banyak.

“Tidak ada yang diistimewakan, tidak ada sama sekali. Karena ini menyangkut juga dugaan korban yang cukup banyak. Tentunya kami akan melaksanakan proses penegakan hukum,” ucapnya.

Dapatkan update  berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com