Kediri, Jurnal Jatim – Pemuda berinisial I (19) harus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kediri atas dugaan kekerasan seksual anak perempuan di bawah umur.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, mengatakan pelaku saat ini masih menjalani proses penyelidikan.
“Sudah kami amankan, masih kami dalami perkaranya,” ujar Eko dikonfirmasi, Selasa (7/7/2026).
Dia mengatakan I warga kemudian diserahkan kepada Polres Kediri Senin (6/7/2026) malam karena diduga melakukan kekerasan terhadap R (16).
Korban saat itu diajak ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri usai menghadiri konser musik.
Di lokasi tersebut, korban bersama beberapa orang sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Korban diduga kehilangan kesadaran sebelum peristiwa yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menurut informasi, sebelum diamankan polisi, I sempat didatangi puluhan warga bersama perwakilan organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri.
Untuk menghindari potensi tindakan main hakim sendiri, pelaku kemudian diserahkan kepada Polres Kediri agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, menegaskan pihaknya memilih menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” katanya.
Menurut Bagus, penyidik diharapkan menerapkan ketentuan hukum yang sesuai mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Sementara itu, keluarga terduga pelaku disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa.
Korban juga mendapatkan pendampingan, termasuk pemeriksaan visum et repertum dan pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses penyidikan.






