Jombang, Jurnal Jatim – Transaksi non-tunai mengelola keuangan desa mulai diterapkan Pemkab (pemerintah kabupaten) Jombang pada tahun ini.
Penerapan sistem non-tunai itu setelah Pj Bupati Sugiat melaunching pada Kamis (29/2/2024), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Penerapan sistem tersebut tujuannya untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan desa.
Selain memudahkan proses pembayaran, juga akan meminimalkan risiko kehilangan Dana Desa dan meningkatkan akuntabilitas.
“Saya menyambut baik dimulainya langkah besar penerapan transaksi non tunai guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan desa,” kata Sugiat.
Sugiat mengungkapkan sistem non-tunai menjadi bukti dari keseriusan dan komitmen Pemerintah Daerah selaku Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang lebih akuntabel.
“Hal ini akan berdampak pada pemenuhan nilai indikator capaian MCP KPK mencapai nilai sempurna, untuk indikator tertib Pengelolaan Keuangan Desa di tahun 2024,” katanya.
Ia juga mengingatkan, diperlukan komitmen bersama baik Operator Desa, Kepala Desa dan para Camat untuk berkomitmen dan bertanggungjawab dalam pengoperasian aplikasi ini.
“Karena secanggih apapun suatu aplikasi dibuat, apabila tidak ditindak lanjuti dengan komitmen tinggi dalam menjalankannya, maka akan berdampak pada terhambatnya tujuan,” ujarnya.
Sugiat mengimbau kepada Operator Desa, setelah peluncuran 4 transaksi nontunai, untuk semakin teliti, disiplin dan berhati-hati dalam pengelolaan keuangan.
“Karena data keuangan yang telah dimasukkan dapat dipantau kapan saja, dimana saja oleh APIP, BPKP dan Kemendagri,” katanya
Dikatakan Sugiat, Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa diharapkan membangun kerja sama pelaksana pengelolaan keuangan desa yang berintegritas dan berkapasitas.
“Sehingga terwujud pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,” katanya.
Sementara para Camat yang telah mendapat pelimpahan kewenangan supervisi keuangan desa, adar dapat menggunakan Siskeudes (sistem keuangan desa) online itu secara maksimal yang ditujukan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang berbasis data.
“Tindak lanjut transaksi non tunai ini, Camat dapat turut serta memonitor dan sebagai evaluator realisasi serapan fisik dan anggaran APBDesa dengan akses data yang terdapat di dalam Siskeudes,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.