Madiun, Jurnal Jatim – Seorang pengedar ganja disergap polisi di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Dari tangan pelaku berinisial IMP (20) itu, anggota Satresnarkoba Polres Madiun Kota menyita 4 bungkus sejumlah 16,32 gram ganja siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eka Supriyadi, Sabtu (6/1/2024) mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/1/2024) sore setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Yos Sudarso Gang Setia Kelurahan Patihan.
Eka Supriyadi mengatakan dalam operasi yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba, ditemukan sejumlah barang bukti ganja siap edar berupa 4 bungkus sejumlah 16,32 gram.
“Barang bukti kami temukan di dalam sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Selain barang bukti ganja, Polisi juga mengamankan 1 unit ponsel, 1 unit aepeda motor merk honda tipe vario warna merah, 1 bendel paper merk RAW dan 1 gulung lakban warna coklat digunakan untuk membungkus ganja.
“Semua barang bukti itu kami amankan bersama dengan tersangka IMP,” ucapnya.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Eka Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi yang sangat berharga dalam pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan penyalahgunaan narkotika dapat terus diungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com