Jombang, Jurnal Jatim – Seorang janda anak dua berinisial MI (40), dijebloskan penjara oleh Polisi Jombang, Jawa Timur.
Wanita berjilbab asal Mojokerto itu digulung satresnarkoba Polres Jombang karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengungkapkan, MI ditangkap di rumahnya di Perum Japan Raya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Senin (2/10/2023) lalu.
“Penangkapan MI dari pengembangan tersangka Ari yang ditahan sebelumnya,” kata Komar di Mapolres Jombang, Selasa (17/10/2023).
Komar menjelaskan, awalnya anak buahnya meringkus seorang pengedar bernama Ari, warga Kabupaten Jombang.
Ari merupakan kurir sabu yang dikendalikan seseorang dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Madura.
“Ari ini kuda dari Lapas di Madura, dia menyerahkan sabu kepada MI di Mojokerto,” kata perwira asal Surabaya ini.
Dari pengakuan Ari, penyidik Satresnarkoba Polres Jombang langsung bergerak menciduk MI yang berada di rumahnya.
Dalam penggeledahan di rumah MI di Mojokerto, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir 15 gram.
“Sabu-sabu tersebut kami temukan di dalam kamar tersangka MI,” katanya menjelaskan.
Pengakuannya, disebut Kormar, barang itu dikonsumsi sendiri oleh MI. Kendati begitu, pihak kepolisian tidak langsung percaya dan masih terus mendalaminya.
“Pada saat diamankan di rumahnya, MI tidak menggunakan sabu tetapi dia positif narkoba,” katanya.
Lebih lanjut mantan Kanit 2 Satreskrim Polrestabes Surabaya itu menegaskan bahwa tersangka dibui meski dia mengaku hanya sebagai pengguna. Sebab barang buktinya cukup lumayan banyak.
“Jikalau sabu di bawah 1 gram maka bisa kita rehabilitasi, karena di sini barang bukti kurang lebih 15 gram sabu, maka dilakukan upaya paksa dan penahanan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, janda anak dua yang terseret kurir narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.