Tulungagung, Jurnal Jatim – Terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Suroso, (50) di Desa Sumberbendo Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi.
Pelaku curanmor (pencurian kendaraan motor) itu berinisial S (34) asal Desa Malasan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
S ditangkap oleh polisi Unitreskrim Polsek Pucanglaban Tulungagung yang melakukan penyelidikan seusai menerima laporan dari korban Suroso.
“Benar, terduga pelaku telah ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pucanglaban,” kata Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Senin (25/9/2023).
Dia mengungkapkan, sebelumnya Suroso melaporkan kehilangan kendaraan sepeda motor yang ditaruh di teras rumahnya.
Kejadian motor hilang itu pada Kamis 21 September 2023, sekira pukul 24.00 WIB.
“Saat itu korban sempat mencarinya namun tidak ketemu,” kata Iptu Mujiatno.
Kemudian, pada Sabtu 23 September 2023, Suroso datang dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Pucanglaban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp12.000.000,” ujarnya.
Mujiatno mengatakan, laporan Polisi yang masuk itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku beserta barang buktinya.
“Hasil penyelidikan telah didapa informasi keberadaan terduga pelaku S,” kata dia.
Selanjutnya, Sabtu, 23 September 2023 sekira pukul 10.30 WIB petugas berhasil meringkus terduga pria pelaku asal Trenggalek itu beserta barang bukti.
“Dari penangkapan pelaku, diamankan barang bukti sepeda motor honda beat warna hitam milik korban,” katanya.
Lebih lanjut Mujiatno menambahkan, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik bakal menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3E KUH Pidana tentang pencurian,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.