Pasutri Pemasok Sabu-sabu di Surabaya Diburu, Polisi Sudah Kantongi Identitas

Surabaya, Jurnal Jatim – Pasutri (pasangan ) yang memasok narkotika sabu-sabu di Surabaya diburu seusai dua orang pengedarnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tandes.

pasutri penyuplai barang haram itu berinisial D dan M. Mereka telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, D bersama istrinya M, masih dalam proses pencarian dan dinyatakan DPO,” kata Kapolsek Tandes Kompol Zulkipli Ahyat Musa, Senin (11/9/2023).

Sebelumnya, dua pengedar Narkotika jenis sabu dibekuk Unit Reskrim Polsek Tandes di Raya Endosono, Surabaya.

Dari keduanya, disita barang bukti, 1 klip besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,45 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu-sabu berat + 0,43 gram, 1 klip kecil narkotika jenis sabu-sabu berat ± 0,43 gram, sepeda motor nopol 5224 SJ dan handphone..

Zulkipli menjelaskan, AM itu menemani dalam membeli jenis sabu-sabu kepada pasutri tersebut.

Dia mendapatkan imbalan uang Rp100.000 dan jatah sebagian kecil untuk dikonsumsi.

“Kedua tersangka bersama barang buktinya saat ini diamankan di Polsek Tandes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan pengusutan lebih lanjut,” ujarnya.

Penangkapan bermula Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya mendapatkan dari warga adanya lokasi dan orang kerap melakukan transaksi membawa narkotika.

Informasi itu ditindaklanjuti anggota dengan melaksanakan pengumpulan informasi hingga mendapatkan titik terang ada pelaku yang membawa sabu.

Dari hasil pulbaket, tim melakukan pemantauan (undercover) di lolasi hingga berhasil menangkap U dan AM yang sedang mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan badan pada pakaian U didapatkan serbuk kristal putih (sabu) yang terbungkus plastik warna hitam dalam genggaman tangan kanannya.

“U mengaku barang tersebut didapat dengan membeli seharga Rp4.250.000 dari D dan istrinya yang dikenal dengan panggilan M,” ujarnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Jo 132 Sub 112 ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara hingga 20 tahun.

Terpisah Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba.

“Kami tidak akan kompromi dengan para pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.