Jember, Jurnal Jatim – Perbuatan bejat SUB (28) asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember terbongkar. Ia diduga mencabuli dan menyetubuhi gadis di bawah umur hingga hamil.
Kelakuan pria brengsek itu terkuak setelah orang tua korban, H yang mengetahui sang anak hamil 5 bulan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember.
Kini, SUB dibekuk dan ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Ia terancam hukuman berat atas perbuatannya itu.
Polisi menjerat pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI nomor 17 Tahun 2916 tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun
Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Jadikan Wiratama menyatakan tersangka yang dilaporkan orang tua korban salah satu siswi SMP di Ledokombo saat ini sudah ditangkap untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Jember pada Mei 2023 lalu, dimana dari laporan tersebut, korban sudah dalam kondisi hamil 5 bulan,” katanya, Kamis (23/8/2023).
Dari laporan itu, Dika menyampaikan kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sejak November 2022 hingga Februari 2023.
Selama 4 bulan melakukan persetubuhan, pelaku memperdayai korban di dua hotel yang ada di Jember, yakni di hotel daerah Rembangan dan hotel di Garahan
“Dan persetubuhan dilakukan oleh pelaku seminggu sekali,” kata Dika.
Modus dari tersangka untuk bisa memperdayai korban adalah memberikan iming-iming dinikahi dengan memberikan uang, cincin emas dan juga handphone.
Ketika disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus pencabulan ini?, Kasatreskrim menyatakan tidak ada.
Namun ada laporan lain yang masih ada rangkaian dari kasus tersebut, yang saat ini sedang dalam penyelidikan.
“Tidak ada tersangka lain, yang ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik,” katanya kepada wartawan. *
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.