Kediri, Jurnal Jatim – Seorang pengusaha rental mobil di Kediri Jawa timur, tertipu saat hendak membeli mobil yang dijual di marketplace.
Ialah Muklis Sugiarto, warga Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Ia telah melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan itu ke Polres Kediri.
Muklis menceritakan, awalnya ia melihat di media sosial (Medsos) satu unit Mobil merek Honda Jazz tahun 2010 warna putih dengan profil JUMADI MARGO dijual di marketplace yang dihargai Rp95 juta.
Melihat mobil tersebut, Muklis tertarik untuk melakukan pembelian dan dilanjutkan komunikasi melalui WA (Whatsapp).
“Saat dihubungi, orang tersebut mengaku bernama Ahmad,” ujarnya, Senin, (28/8/2023) seusai menanyakan perkembangan kasusnya di Polres Kediri.
Lalu Muklis disarankan bertemu dengan Zulianto. Ahmad memberitahukan barang tersebut adalah miliknya dan berada di rumah Zulianto beralamat di Dusun Mukuh Kecamatan Kayenkidul Kabupaten Kediri.
Selanjutnya Muklis melakukan pengecekan dan berangkat ke rumah Zulianto di desa Mukuh, untuk melihat kondisi barang mobil tersebut.
Muklis kemudian menghubungi Ahmad dan terjadi kesepakatan untuk membeli mobil tersebut seharga Rp88 juta.
Setelah terjadi kesepakatan, Ahmad mengirimkan nomor rekening Bank BRI dengan nomor rekening atas nama Tubagus Sucipta, lalu korban memastikan dengan menunjukan nomor rekening tersebut kepada Zulianto.
“Zulianto membenarkan dan segera agar pembayaran ditransfer ke nomor rekening tersebut,” katanya.
Sebagai tanda jadi, Muklis membayar uang muka sebesar Rp3 juta ditransfer ke nomor rekening atas nama Tubagus Sucipto.
Selang dua hari, Senin 10 Juli 2023, Muklis melunasi dengan mentransfer ke nomor rekening yang sama sebesar Rp85 juta.
“Setelah mentransfer pembayaran untuk pelunasan pembayaran mobil, nomor HP Ahmad sudah tidak aktif,” ujarnya.
Kemudian Muklis menghubungi Zulianto untuk meminta kendaraan segera diberikan, akan tetapi mobil tersebut tidak diberikan.
“Malahan mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya dan tidak kenal dengan saudara Ahmad, yang sebelumnya diakui sebagai pamannya,” katanya.
Selain tidak mau menyerahkan mobil tersebut, dia juga beralasan baru menerima uang dari ahmad melalui rekening atas nama Tubagus sebesar Rp3 juta.
Kuasa Hukum korban, Agus Setiawan, menambahkan kliennya datang ke Polres Kediri Pare untuk menanyakan tindak lanjut atau perkembangan laporan pada 8 Juli 2023.
“Klien kami sudah menyerahkan semua barang bukti dan sudah dimintai keterangan. Saksi pun juga sudah dimintai keterangan. Selain itu, kami bersama pihak terlapor juga sudah difasilitasi mediasi oleh penyidik,” ujar Agus.
Dari mediasi yang dilakukan, dikatakan Agus, tidak menuai kesepakatan alias jalan buntu. Pihak terlapor mangaku sudah menerima uang dari Ahmad melalui nomer rekening atas nama Tubagus Sucipto sebesar Rp3.000.000
“Dan pihak terlapor juga mengaku sudah menjual unit mobil itu kepada pihak lain,” katanya.
Padahal, menurut Agus, mobil itu merupakan bagian dari barang bukti kasus itu. Disisi lain, dijualnya barang bukti itu justru menguatkan dugaan-dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kami berharap pada penyidik untuk lebih prioritas dan serius dalam menangani perkara ini. Sehingga, ke depan tidak ada lagi peristiwa serupa, di wilayah hukum kediri dan sekitarnya,” tutupnya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian uang Rp88.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com