Jember, Jurnal Jatim – Komplotan pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) di kawasan kampus disikat Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur.
4 orang pelaku yang dibekuk langsung dibui. Mereka adalah NS (33) HF (36), FD (39) dan AR (24) yang kesemuanya adalah warga asal Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Sementara itu satu orang terduga pelaku inisial DH warga asal Kabupaten Lumajang, dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang).
Wakapolres Jember Kompol. Hendry Ibnu, menyatakan selama ini para pelaku sering beraksi di kawasan kampus dan beberapa tempat lainnya di Kabupaten Jember.
“Mereka ditangkap Satreskrim Polres Jember pada 4 Agustus 2023 lalu,” kata Hendry, Senin (7/8/2023).
Terungkapnya komplotan pelaku curanmor tersebut bermula dari tertangkapnya HF.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap HF, Polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6193 JAF.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap HF dan dikembangkan Satreskrim, diketahui jika motor curian tersebut ia peroleh dari RF,” ujarnya.
Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap RF dan dari rumah RF ditemukan beberapa unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RF, ternyata, unit sepeda motor tersebut didapat dari penjualan yang dilakukan oleh NS, FD dan DH (DPO).
“Dari dua penadah tersebut, kami akhirnya berhasil mengamankan pelakunya, ada 3 pelaku yang berperan sebagai eksekutor, namun 1 pelaku dengan inisial DH asal Kabupaten Lumajang, saat ini kami nyatakan DPO,” ujarnya.
Sementara modus yang dilakukan pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni dengan cara merusak pintu rumah maupun tempat kos para korbannya, dan membawa sepeda motornya dengan menggunakan kunci T.
Wakapolres menambahkan, keempat pelaku yang ditetapkan tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP.
“Untuk eksekutor kami jerat pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara, sedangkan penadah kami jerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com