Kelakuan Bejat Bapak Perkosa Anak Kandung di Magetan Terbongkar dari Korban Cerita ke Bibi

Magetan, Jurnal Jatim – Kelakuan bejat seorang bapak asal Ngawi yang perkosa anak kandungnya di Magetan terbongkar setelah korban cerita kepada bibinya.

Selanjutnya, dilaporkan ke Polres Magetan. Dari laporan itu, polisi bergerak menangkap bapak tak bermoral itu, yakni inisial WD (41).

“Pelaku telah ditangkap dan diproses hukum,” kata Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Sabtu (26/8/2023).

Awalnya, adik pelaku atau bibi korban hendak mengajak kakak laki-laki korban ke luar kota. Namun, korban ngotot agar kakaknya tetap di rumah.

Lantas, sang bibi menanyai sikap korban yang kekeh agar kakaknya tetap di rumah. Korban saat itu sempat tidak mau mengaku, namun dengan keberanian akhirnya mau bercerita.

Kepada sang bibi, korban mengaku takut jika kakaknya pergi ke luar kota dengan alasan sang ayah bisa dengan mudah memperkosa dirinya.

Bocah yang masih SD itu juga belakangan tak mau masuk sekolah. Mendengar cerita itu, bibi korban pun marah.

Sang bibi meminta kepada suaminya untuk melaporkan pelaku ke polisi, hingga akhirnya WD ditangkap Satreskrim Polres Magetan.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Rudy.

Dihadapan penyidik, dikatakan Rudy, pelaku mengaku berbuat terhadap korban yang tak lain adalah anak kandung sendiri sebanyak empat kali.

“Namun berdasarkan dari pengakuan korban, persetubuhan dilakukan beberapa kali,” ujarnya.

Pelaku merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak Februari 2023 hingga terakhir sebelum tertangkap pada Juli 2023.

WD mengaku jika dia hanya nafsu, dia tak merasa ragu dan mengajak korban untuk berhubungan seksual.

“Saya melakukannya karena nafsu. Saya ancam, HP-nya akan saya jual kalau nggak mau. Saya lakukan empat kali,” ucap WD.

Korban merupakan anak kandungnya dari istri pertama. Saat ini pria asal Ngawi itu sudah menikah lagi dan mengontrak rumah di Magetan.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.