Jombang, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Jawa Timur menyampaikan progres penanganan polemik Ruko Simpang Tiga kabupaten setempat.
Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengaku sudah menaikkan hasil temuan ke bidang tindak pidana khusus dan juga saat ini masuk ranah penyelidikan tindak pidana khusus.
“Proses satu bulan dari pertengahan Februari hingga pertengahan Maret kemarin kami komunikasikan dengan audit terkait kalkulasi kerugian negara maupun juga dengan ahli pidana termasuk dengan ahli bidang intelijen pada saat pansus turun di tahun 2021,” kata Denny kepada wartawan usai hearing dengan DPRD Komisi B, Senin (27/3/2023).
Pihak Kejari mengaku sudah dapat hasil, tinggal menunggu berapa nominal kerugian negara. Dalam minggu ini juga minggu depan sudah menjadwalkan panggilan untuk para pihak.
Di antaranya yakni Disdagrin, bagian hukum, kabid aset dan juga seluruh penghuni Ruko Simpang Tiga di Jl Gus Dur Jombang.
Denny menegaskan, pada saat intelijen melakukan pemanggilan untuk kroscek, dari sekian penghuni ruko, hanya Masukin dan Siswoyo yang hadir langsung dan melakukan pembayaran .
“Hasil itulah yang menjadikan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menaikkan ke bidang tindak pidana khusus,” terangnya.
Mengenai target, korps adhyaksa itu dengan sumber daya terbatas menjadwalkan rampung dalam dua bulan ke depan.
“Sudah rampung dan akan segera kita rilis untuk penetapan tersangka terhadap kasus Ruko Simpang Tiga,” ujarnya.
Lebih lanjut Denny menegaskan, mereka yang tidak mengindahkan pemanggilan, secara projusticia apabila setelah 3 kali pemanggilan resmi tidak dihadiri maka akan dilakukan upaya paksa untuk pemeriksaan di bidang tindak pidana korupsinya.
“Terkait hal itu mereka punya peluang besar menjadi tersangka, apabila ada pihak-pihak dengan sengaja menghalangi, merintangi proses dari penyidikan maka juga terkena sanksi pidana lain berdasar pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com