CCTV Jadi Petunjuk Penangkapan 2 Pencuri Motor di Kediri yang Ganti Pelat Nomor

Kediri, Jurnal Jatim – Polres Kediri berhasil menangkap dua terduga pencuri sepeda motor yang terekam kamera CCTV di area Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kedua pelaku yakni pria berinisial MU (38) dan BI (20). Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan aksi kejahatan mereka.

Kasus pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban bernama Susanto memarkir sepeda motor Honda Vario 125 bernopol AG 2480 ECV di depan warung milik Winardi alias Pentul, Dusun Kapasan.

Korban yang  bekerja di dalam warung tak menyadari kendaraannya dibawa orang. Begitu keluar, motor warna putih merah senilai sekitar Rp16 juta tersebut sudah raib dari tempat parkir.

Korban berusaha mencari keberadaan kendaraannya dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itulah muncul petunjuk awal mengenai ciri-ciri orang yang diduga membawa kabur motor tersebut.

Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan, Rabu (4/11/2026).

Dari hasil analisis CCTV, pria yang diduga berperan sebagai pemetik terlihat mengenakan topi hitam, jaket merah, dan celana pendek jeans biru.

Sementara seorang lainnya terlihat memakai hoodie hitam bertuliskan ‘KELUD’ dan celana pendek putih.

Berbekal petunjuk itu, polisi melakukan pencarian hingga memperoleh informasi keberadaan dua pria yang dicurigai di sebuah warung di Desa Gadungan, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Petugas kemudian menangkap MU dan BI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Eko mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor Honda Vario milik korban disimpan di rumah salah satu dari mereka di Desa Kacangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Saat dilakukan pengecekan, pelat nomor kendaraan sudah diganti. Nomor asli AG 2480 ECV berubah menjadi N 5916 LY.

“Kami juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku lain di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Kami menemukan dua pelat nomor asli kendaraan serta sebuah tang bergagang merah,” katanya.

Menurut Eko, sejumlah barang bukti lainnya yang turut disita, di antaranya sepeda motor Honda Beat warna putih merah bernopol AG 3480 EA yang diduga digunakan sarana pencurian, tas selempang hitam, dompet hitam, jaket bertuliskan ‘KELUD’, celana pendek putih, dan kunci kendaraan.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Kediri menyangkakan MU dan BI Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com