Pengedar Sabu Ditangkap di Kos dan Area Terminal Nganjuk, Penyuplai Kabur

Nganjuk, Jurnal Jatim – Tiga orang terduga pengedar narkotika sabu-sabu ditangkap polisi di tempat yang berbeda di wilayah Nganjuk, Jawa Timur dengan jumlah barang bukti 1,36 gram.

Tiga tersangka yang dibekuk yakni MS (46), warga Kecamatan Baron, Nganjuk, LS (40) warga Kecamatan Bagor, Nganjuk serta BP (35), warga Kabupaten Kediri.

Keterangan dari kepolisian menyebutkan bahwa MS ditangkap di depan sebuah kos Desa Tanjung, Kecamatan Kertosono, Nganjuk pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan pria ini, polisi mengamankan 0,98 gram sabu serta satu unit handphone. Adapun penyuplai berinisial H, berhasil kabur saat polisi hendak menangkapnya.

“Pemasok berinisial H sedang kami buru. Mudah-mudahan segera tertangkap,” kata Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (15/10/2026).

Sementara itu, LS diringkus oleh petugas Satresnarkoba di area Terminal Bus Anjuk Ladang, Nganjuk, pada Senin (5/10/2026) malam, dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram bruto.

LS diduga saat itu baru saja usai melakukan transaksi sabu di area terminal Nganjuk. LS kemudian digelandang ke Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.

Hafid menerangkan, hasil pengembangan membawa petugas menangkap BP pada Selasa (6/10/2026) pagi di sebuah gudang wilayah Kelurahan Jatirejo.

Di hadapan polisi, BP mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang kini masuk DPO dengan sistim tanam ranjau.

“Penyidik masih mengembangkan kedua kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” terangnya.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di Kota Angin tersebut.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkoba.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com