Nganjuk, Jurnal Jatim – Hilangnya mesin diesel di area persawahan di Dusun Kedungbajul, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada bulan lalu ternyata dicuri oleh MA (27), seorang pemuda asal Kediri.
Hal itu diketahui usai polisi menangkap
MA setelah hampir satu bulan penyelidikan. MA kini ditahan atas perbuatannya itu.
“Penyidik juga mengamankan sejunlah barang berkaitan dengan perkara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama, Kamis (15/10/2026).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mesin diesel Kubota RD 105 berwarna merah, satu lembar terpal berwarna biru, empat buah kunci pas, serta satu unit motor Suzuki Shogun tanpa nomor polisi.
Patria mengatakan pengungkapan kasus itu melalui serangkaian penyelidikan petugas setelah peristiwa mesin diesel hilang dilaporkan pada 19 September 2026 lalu.
Saat itu sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapat informasi dari petani jika mesin diesel miliknya Kubota RD 105 yang berada di area persawahan Dusun Kedungbajul hilang.
Bergegas korban ke sawah dan melakukan pengecekan. Ternyata informasi itu benar. Mesin yang digunakan untuk keperluan pertanian tidak ada di tempat semula.
Korban kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Pace untuk ditindaklanjuti.
Unitreskrim Polsek Pace bersama resmob Satreskrim Polres Nganjuk lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap MA yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Terduga pelaku diproses lebih lanjut berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Patria.
Polres Nganjuk mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang berada di area terbuka, termasuk lahan pertanian. Warga juga diimbau segera melapor melalui kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






