Pekerjakan Anak Sebagai PSK, Papi Wisma Flamboyan Prigen Pasuruan Ditangkap

Pasuruan, – Muncikari atau papi wisma , Prigen, Pasuruan, WG (30) ditangkap polisi atas kasus dugaan perdagangan di bawah umur.

Pria asal Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, tersebut diduga memperdagangkan anak di bawah umur sebagai pekerja komersil ().

Adapun untuk korbannya adalah anak-anak yang mayoritas berasal dari wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang () anak di bawah umur itu oleh Satreskrim Polres Pasuruan.

Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan pengungkapan kasus perdagangan orang yang melibatkan anak-anak di bawah umur tersebut.

“Benar kami mengamankan WG pada hari Jumat (17/3/2023), sekitar pukul 00.30 WIB,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).

Beberapa waktu yang lalu, Satreskrim Polres Pasuruan juga menangkap lima orang pelaku yang akhirnya ditetapkan sebagai .

Kali ini, pihaknya kembali meringkus satu orang lagi, yakni papi WG dengan kasus yang sama, dugaan perdagangan anak di bawah umur.

“Proses pengungkapan sebenarnya dilakukan oleh pihak Polsek Prigen, namun karena dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak, maka kami tarik ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Satgas PPA Polres Pasuruan,” kata dia.

Dari hasil penangkapan pelaku WG, petugas mengamankan dan KK dari masing-masing PSK (pekerja seks komersil) yang diduga merupakan dokumen palsu.

Farouk menyebutkan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Papi WG. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Perbuatan tersangka ini masuk dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan Petugas akan mendalami kasus ini lebih lanjut,” pungkas Farouk.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com