Sewa Mobil Ternyata untuk Digadaikan, Lihat Pelakunya Orang Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Desangga Royana warga Jombang Jawa Timur gelap mata nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya kepada orang lain tanpa seizin pemilik.

Kini pria berumur 38 tahun tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan pengapnya jeruji besi.

Rabu (1/2/2023) lalu, warga Jalan Airlangga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang itu ditangkap anggota Polsek Jombang.

Polisi meringkus Desangga setelah menerima laporan dari pemilik mobil Amir Aminudin (33) asal dusun Watugaluh, Desa Watugaluh Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Desangga dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan karena mobil yang disewanya tak kunjung dikembalikan. Selain itu, pelaku juga tidak membayar uang sewa. Korban pun mengalami kerugian Rp100 juta.

“Kasus kejadian Penipuan dan Penggelapan Satu Unit Mobil Daihatsu Sigra sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Subs 372 KUHP,” kata Kapolsek Jombang, AKP Soesilo dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2023).

Awalnya dari korban Amin menitipkan satu unit mobil Daihatsu Sigra di Rent Car Zara Wersah Gang Masjid Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Setelah ada kesepakatan tentang kontrak dan pembayaran dengan pekerja Rent Car bernama Zainal Abidin. Oleh Zainal mobil disewakan kepada tersangka Desangga sejak 23 Maret 2021 lalu.

“Saudara Zainal Abidin menyewakan kendaraan tersebut kepada Desangga Royana dan ternyata sampai sekarang mobil belum dikembalikan dan pembayaran sewa kendaraan juga tidak dibayar,” jelas mantan Kapolsek Megaluh itu.

Selain menangkap terduga pelaku Desangga, Polisi juga menyita beberapa bukti, di antaranya surat kepemilikan kendaraan, Surat Keterangan dari Bank Adira Finance Mojokerto beserta fotocopy BPKB Daihatsu SIGRA Nopol S 1236 OD beserta kunci kontak cadangan Daihatsu Sigra.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, Desangga tidak mengembalikan mobil yang disewanya karena digadaikan kepada orang lain karena butuh uang. Ia juga tidak bayar uang sewa mobil.

Desangga juga diduga melakukan perbuatan serupa dengan korban lain. Namun, masih dikembangkan penyidik kepolisian setempat.

“Pelaku Desangga diamankan beserta barang buktinya di Polsek Jombang, atas tindakan pidana,” pungkas Soesilo.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.