Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kilogram Sabu dan 15 Butir Ekstasi di Jawa Timur

Surabaya, Jurnal Jatim – Polda Jawa Timur berkolaborasi dengan Polrestabes Surabaya dalam operasi dua bulan telah menggagalkan 36 kilogram narkotika jenis dan 15 ribu dengan total tujuh orang tersangka yang diperkirakan jaringan Internasional.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, anggota membekuk jaringan sindikat internasional asal negara Laos. Adapun jenis yang akan dikirim paket melalui dengan tujuan Surabaya.

“Tersangka telah dilakukan penahanan,” kata Toni.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Arie menambahkan, selama November, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap dua jaringan besar .

Pertama, jaringan - Malaysia dan juga barang ini berasal dari Cina, dengan kemasan hijau kemasan teh cina.

“Narkoba itu bisa diamankan berdasarkan dari pendalaman di Jawa Timur hingga Sumatera Selatan,” kata Arie, Kamis (24/11/2022).

Dari Pendalaman itu, petugas mengamankan barang bukti dan meringkus 2 orang tersangka dengan jumlah barang bukti 26 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 15.056 butir.

Kemudian kedua, penangkapan terhadap tersangka jaringan Laos yang berdasarkan hasil pendalaman akan ada barang yang dikirim dari laos ke Indonesia. Barang itu didistribusi melalui Surabaya dan Jakarta.

Dari pengembangan itu, anggota menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti 10 kilogram . Adapun total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 36 kilogram dan ekstasi sebanyak 15.056 butir.

Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional Laos yang masuk di Indonesia.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan kontrol delivery langsung dari tempat di Jakarta sekaligus tes keakutan barang bukti dalam kemasan kaleng yang dicurigai di lokasi transit.

“Anggota kemudian mengikuti alur barang yang akan dikirim ke dua sasaran lokasi yang berbeda selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama HK dan Mr di pintu keluar parkiran Lippo Mall Kemang Jakarta Selatan,” ucap Arie.

Dari tersangka HK dan MR polisi menyita 16 kantong plastik berisi serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,120 gram.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi melakukan pengembangan lagi dengan membekuk pelaku A alias Idung, ES alias Ogi, MRI alias Mat di area Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap pemesan sabu tersebut.

“Apabila kita mengamankan atau menyita barang bukti sebanyak ini maka kita mampu mencegah peredaran gelap atau menyelamatkan sebanyak 300.000 jiwa,” kata Arie.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com