Laki-laki di Mojokerto Perkosa Anak Kandung, Ini Kejadian yang Lebih Parah, Biadab!

Mojokerto, Jurnal Jatim – Seorang laki-laki berinisial RAS (39) asal Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto secara biadab telah berulangkali mencabuli dan memerkosa putri kandung yang kini berusia 10 tahun.

Seorang bapak tak berakhlak asal Mojokerto itu berdalih melakukan perbuatan perkosaan terhadap putri kandungnya lantaran tidak dilayani istrinya.

RAS sehari-hari tinggal satu rumah bersama istri dan dua anaknya di Kecamatan Trawas. Korban yang merupakan putri sulungnya kini berusia 10 tahun dan duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD). Sedangkan anak keduanya masih berusia 5 tahun.

Tukang bangunan itu telah diborgol petugas satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto dan dijebloskan penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menyampaikan RAS sudah berulang kali mencabuli serta menyetubuhi putrinya yang berusia masih di bawah umur.

Perbuatan asusila terakhir dilakukan di salah satu kamar rumahnya pada Minggu (13/11/2022) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

“Benar terjadi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan bapak terhadap anak kandung. Hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan pelaku sejak korban usia 5 tahun atau masih TK, yakni sejak 2017,” katanya, Rabu (23/11/2022).

Korban yang tidak kuat dengan perbuatan bejat ayah kandungnya, akhirnya mengadu kepada ibunya. Sang ibu yang tidak terima dengan perbuatan suaminya langsung melaporkan ke Polres Mojokerto pada Selasa (15/11/2022).

Dikatakan Gondam, petugas reserse bergerak membekuk pelaku RAS di rumahnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.

Gondam menyebut, RAS tega mencabuli dan memerkosa putri sulungnya karena sakit hati dengan istrinya yang diduga berselingkuh. Selain itu, ia juga tak pernah dilayani istrinya setiap ingin berhubungan badan.

“Kemudian pelaku melampiaskan kepada putrinya. Pelaku mengancam akan mencubit korban jika menolak,” ucapnya.

Akibat perbuatannya biadabnya, RAS harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. RAS dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena pelaku orang tua kandung korban,” tegas Gondam.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com